Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas,pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat
adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi
anak dan judi online. Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang
merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat
identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu
karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus
terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar