Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Di Indonesia, keadilan sering kali tidak ditegakan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab. Itu semua terbukti pada berita yang sering kita lihat di televisi, para oknum tersebut sering membebaskan orang-orang yang bersalah ataupun menunda-nunda setiap sidang yang telah terjadwal yang mengakibatkan suatu masalah atau kasus tidak terselesaikan. Orang-orang yang bersalah tersebut bisa koruptor, dari kalangan pejabat, mentri-mentri, sampai petinggi negera. Hal ini pasti disebabkan oleh uang yang menyebabkan lemahnya keadilan di indonesia di bidang hukum. Hukum dan peraturan dapat dibeli dengan uang.
Lain halnya para terdakwa yang melakukan pencurian, pembobolan, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, dsb yang divonis langsung oleh para oknum tersebut. Sunguh tidak adil, orang yang melakukan suatu kesalahan seharusnya sama-sama mendapatkan hukuman yang sama dari perbuatannya. Tapi ini tidak, orang yang memiliki pangkat atau jabatan yang tinggi selalu diberikan kelonggaran atau keringanan dalam menerima hukuman yang telah diberikannya. Sungguh ini merupakan fenomena yang begitu mencemaskan, karana hukum di indonesia dapat dibeli dengan uang. Seharusnya para oknum tersebut harus menegakan keadilan tanpa harus pandang bulu, status, jabatan ataupun pangkat para terdakwa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar